HUKUM DAN MACAM-MACAM HUKUM (ISD)
I. Pengertian Hukum Hukum adalah kumpulan perintah-perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang bersifat memaksa yang dirumuskan oleh badan-badan resmi. II. Ciri-ciri Hukum dan Sifat Hukum : Adanya perintah dan larangan Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang. Di kehidupan masyarakat, perlu adanya peraturan dan larangan untuk menjaga tata tertib masyarakat, hal ini disebut kaidah hukum. Barang siap ayang melanggar baik disengaja maupun tidak disengaja akan dikenakan sanksi yaitu hukuman. Hukum bersifat memaksa, hukum harus ditaati dan dilaksanakan, meskipun ada yang tidak menaati hukum tersebut. III. Sumber Hukum Sumber hukum ditinjau dari segi material dan formal. Sumber hukum yang bersifat material dapat dilihat dari politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain : Undang-undang...