HUKUM DAN MACAM-MACAM HUKUM (ISD)

I. Pengertian Hukum

    Hukum adalah kumpulan perintah-perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang bersifat memaksa yang dirumuskan oleh badan-badan resmi.

II. Ciri-ciri Hukum dan Sifat Hukum :
  1. Adanya perintah dan larangan
  2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
    Di kehidupan masyarakat, perlu adanya peraturan dan larangan untuk menjaga tata tertib masyarakat, hal ini disebut kaidah hukum. Barang siap ayang melanggar baik disengaja maupun tidak disengaja akan dikenakan sanksi yaitu hukuman. Hukum bersifat memaksa, hukum harus ditaati dan dilaksanakan, meskipun ada yang tidak menaati hukum tersebut.

     
III. Sumber Hukum 

     Sumber hukum ditinjau dari segi material dan formal. Sumber hukum yang bersifat material dapat dilihat dari politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
  1. Undang-undang  : Peraturan negara
  2. Kebiasaan : Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang yang diterima di masyarakat. Setiap   orang yang melakukan perbuatan yang berlawanan dianggap melanggar perasaan hukum.
  3. Keputusan Hakim : Keputusan hakim sering menjadi dasar pengambilan keputusan. 
  4. Traktat : Perjanjian yang di buat antara dua pihak mengenai sesuatu hal. Antara dua pihak tersebut    terikat dengan perjanjian tersebut. 
  5. Pendapat Sarjana Hukum : Pendapat Sarjana yang sering menjadi kutipan para hakim dalam menyelesaikan masalah.
  
 IV. Pembagian Hukum

Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi : Hukum Undang-undang (hukum yang tercantum dalam perundang-undangan), hukum kebiasaan (adat), hukum traktat (ditetapkan oleh negara bedasarkan perjajian antar negara) dan hukum yurisprudensi (hukum berdasarkan keputusan hakim).
Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi : Hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum tertulis dibagi menjadi hukum dikodifikasikan yaitu hukum tertulis yang telah dibukukan dan hukum tak dikodifikasikan.

Menurut tempat berlakunya dibagi menjadi : 
  • Hukum Nasional : Hukum yang terdapat pada suatu negara.
  • Hukum Internasional : Mengatur hukum hubungan internasional.
  • Hukum Asing : Hukum yang terdapat di negara lain.
  • Hukum Gereja : Norma gereja
Menurut waktu berlakunya dibagi menjadi : 
  • Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
  • Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

Menurut cara mempertahankannya dibagi menjadi : 
  • Hukum Material : Perintah atau larangan yang mengatur dan hubungan. Contohnya: Hukum perdata.
  • Hukum Forma/ Hukum Proses/Hukum Acara : Hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mernpertahank an hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim mernberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut sifatnya dibagi menjadi : Hukum yang memaksa dan hukum pengatur atau pelengkap. Hukum memaksa adalah hukum mutlak. Sedangkan hukum pelengkap adalah hukum yang dapat dikesampingkan.

Menurut wujudnya dibagi menjadi : Kedua jenis hukurn ini jarang digunakan.
  • Hukum Obyektif ialah hukurn dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Menurut isinya dibagi menjadi :
  • Hukum Privat (Hukurn Sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukurn yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan seialu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan tidak tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum. Hanya bentuk, perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti pada masyarakat sekarang.

sumber : MKDU Ilmu Sosial Dasar : Harwantiyoko dan Neltje FK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAPISAN SOSIAL

How to translate NDS game language using Hex Editor Hex Workshop